Bea Balik Nama Kendaraan Bekas Resmi Dihapus, Ini Daftar Biaya yang Tetap Wajib Dibayar
MADIUN - Membeli motor bekas menjadi salah satu alternatif masyarakat untuk bisa memiliki kendaraan pribadi dengan harga yang lebih terjangkau. Namun, melakukan balik nama kendaraan kadang kala menjadi kendala. Sebab, ada biaya lebih yang harus dikeluarkan.
Rupanya, permasalahan tersebut kini telah teratasi. Hal ini seiring berlakunya kebijakan penghapusan biaya balik nama kendaraan bekas per 5 Januari 2025.
Penghapusan pajak ini berdasarkan Pasal 12 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Dalam peraturan itu disebutkan bahwa objek Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) adalah penyerahan pertama atas kendaraan bermotor. Penyerahan pertama tersebut berarti jika seseorang melakukan pembelian kendaraan baru dari dealer.
Dengan begitu, penyerahan kedua dan seterusnya atau kendaraan bekas tidak termasuk objek BBNKB. Jadi, balik nama kendaraan bekas, baik itu mobil ataupun motor, sudah tak dikenai biaya lagi.
Meski begitu, bukan berarti pembeli tidak mengeluarkan uang sepeserpun. Sebab, ada biaya tambahan lainnya yang wajib dibayarkan. Sebagaimana dikutip DetikOto, seseorang yang melakukan balik nama kendaraan masih dibebani biaya pajak kendaraan bermotor (PKB), SWDKLLJ Rp 35 ribu untuk sepeda motor, penerbitan STNK Rp 100 ribu, penerbitan tanda nomor kendaraan (TNKB) Rp 60 ribu, dan penerbitan BPKB Rp 225 ribu untuk kendaraan roda dua atau roda tiga.
Biaya tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif yang berlaku pada Polri.
Melakukan balik nama kendaraan memiliki sejumlah keuntungan. Salah satunya, legalitas kepemilikan kendaraan lebih terjamin. Sehingga, memudahkan pengurusan administrasi ke depannya. Serta, memudahkan klaim asuransi jika terjadi hal-hal yang tidak diinginkan. (Rams/irs/madiuntoday)
0 Komentar