Ada Pelemparan Batu ke Kereta, Menhub Minta KAI Petakan Daerah Rawan Vandalisme - Bagian all

Menhub meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memetakan potensi daerah rawan vandalisme. Hal itu diperlukan imbas insiden pelemparan batu ke KA Sancaka.

Ada Pelemparan Batu ke Kereta, Menhub Minta KAI Petakan Daerah Rawan Vandalisme. (Foto: Inews Media Group)
IDXChannel – Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi meminta PT Kereta Api Indonesia (KAI) untuk memetakan potensi daerah rawan vandalisme. Hal itu diperlukan imbas insiden pelemparan batu ke KA Sancaka.
Menhub menjelaskan pemetaan itu dilakukan sebagai upaya untuk mencegah terulangnya insiden yang membahayakan keselamatan penumpang.
“Kita minta KAI untuk mengidentifikasi wilayah-wilayah yang mungkin sering terjadi hal-hal seperti itu (pelemparan batu). Memang selama ini, kan sudah lama tidak terjadi, kan. Kalau ada lagi, ya berarti kita harus memetakan lagi," ujarnya dalam media briefing di Jakarta, Rabu (9/7/2025).
Menhub juga menekankan pentingnya sosialisasi terus-menerus kepada masyarakat, terutama di daerah rawan, agar aksi pelemparan tidak kembali terjadi, apalagi jika dilakukan saat malam hari yang berisiko tinggi.
Menurut Menhub, koordinasi perlu dilakukan bersama pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk mengidentifikasi lokasi-lokasi yang sering menjadi titik pelemparan terhadap kereta yang melintas.
Sebelumnya, PT Kereta Api Indonesia melalui KAI Daop 6 menegaskan bakal mencari oknum pelaku pelemparan batu ke rangkaian Kereta Api (KA) 88F Sancaka relasi Yogyakarta-Surabaya Gubeng, saat kereta melintas di antara Stasiun Klaten dan Stasiun Srowot, Minggu (6/7/2025).
KAI Daop 6 Yogyakarta juga akan terus menelusuri pelaku aksi vandalisme ini dan menyerahkannya kepada pihak berwajib untuk diproses sesuai hukum yang berlaku. Tindakan tegas diperlukan untuk memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Manager Humas KAI Daop 6 Yogyakarta, Feni Novida Saragih mengatakan, hukuman pidana atas aksi pelemparan terhadap Kereta Api telah diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII mengenai Kejahatan yang Membahayakan Keamanan Umum bagi Orang atau Barang Pasal 194 ayat 1, di mana tertulis barangsiapa dengan sengaja menimbulkan bahaya bagi lalu lintas umum, yang digerakkan oleh tenaga uap atau kekuatan mesin lain di jalan kereta api atau trem, diancam dengan pidana penjara paling lama 15 tahun.
Ayat 2 pasal tersebut menyatakan perbuatan membahayakan yang mengakibatkan orang mati, maka pelaku diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama waktu tertentu paling lama 20 tahun.
"Kami mohon kepada masyarakat agar tidak melakukan pelemparan terhadap kereta api apapun alasannya. Sebab dampaknya akan sangat berbahaya bagi perjalanan kereta api dan orang-orang yang berada di dalam kereta api," ujar Feni dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2025).
(Febrina Ratna Iskana)
0 Komentar