Tegas! Polresta Malang Kota Resmi Larang Sound Horeg, Pelanggar Bakal Diamankan

MALANG – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Malang Kota secara resmi mengeluarkan larangan keras terhadap penggunaan sistem audio berdaya besar atau sound horeg dalam berbagai kegiatan di wilayahnya. Kebijakan tegas ini disampaikan langsung oleh Kabag Ops Polresta Malang Kota, Kompol Wiwin Rusli, pada Kamis (17/7/2025).
Langkah ini diambil sebagai respons atas dampak negatif yang ditimbulkan, terutama gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) serta potensi bahaya kesehatan akibat kebisingan ekstrem. “Kami tegaskan sekali lagi, sound horeg dilarang keras di Kota Malang. Dampak kebisingannya sangat mengganggu kamtibmas,” ujar Kompol Wiwin.
Pemberlakuan larangan ini juga berkaca dari insiden kericuhan yang terjadi pada karnaval di Kelurahan Mulyorejo, Kecamatan Sukun, Minggu (13/7) lalu. Peristiwa yang dipicu protes warga terhadap kebisingan sound horeg tersebut berujung pada adu fisik dan pemukulan.
Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa, Polresta Malang Kota akan memperketat prosedur perizinan untuk setiap kegiatan yang melibatkan keramaian massa.
“Ke depannya, setiap kegiatan yang menghadirkan massa wajib melalui rapat koordinasi dengan pihak kepolisian,” ucap Wiwin. Dalam rapat tersebut, akan ada penekanan khusus mengenai tata tertib yang wajib dipatuhi.
Sanksi tegas juga telah disiapkan bagi para pelanggar. Kompol Wiwin menegaskan bahwa jika masih ditemukan ada pihak yang nekat menggunakan sound horeg dalam acaranya, petugas kepolisian tidak akan segan untuk melakukan penindakan
“Sanksinya [pelaku dan peralatannya] akan diamankan di Polresta,” katanya.
Pihak kepolisian pun mengimbau masyarakat, khususnya para penyelenggara acara seperti karnaval, untuk menaati aturan yang ada demi menjaga kenyamanan dan keamanan bersama. Koordinasi dengan kepolisian sebelum menggelar acara menjadi sebuah kewajiban untuk memastikan semua berjalan dengan tertib dan kondusif.
0 Komentar