Skip to main content
728

Beda Dengan Bupati, MUI Kota Malang Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Soroti Dampak Kesehatan hingga Beban Ekonomi Warga : Zona Malang


Beda Dengan Bupati, MUI Kota Malang Dukung Fatwa Haram Sound Horeg, Soroti Dampak Kesehatan hingga Beban Ekonomi Warga

Zonamalang.com – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Malang menyatakan dukungan penuh terhadap Fatwa Haram yang dikeluarkan oleh MUI Provinsi Jawa Timur terkait penggunaan sound horeg, yakni sistem audio bervolume tinggi yang belakangan menimbulkan polemik di tengah masyarakat.

Ketua MUI Kota Malang, KH Isroqunnajah, atau yang akrab disapa Gus Is, menegaskan bahwa sebagai bagian dari struktur organisasi MUI, pihaknya akan mengikuti arahan dan keputusan dari MUI tingkat provinsi.

“Kita tentu sepakat dengan putusan MUI Jatim,” ujar Gus Is saat dikonfirmasi pada Senin (14/7/2025).

Akan Disosialisasikan Lewat Masjid dan Khatib Jumat

Gus Is menyebut, MUI Kota Malang akan segera melakukan sosialisasi fatwa tersebut melalui jaringan MUI tingkat kecamatan dan para khatib Jumat, guna memperluas pemahaman masyarakat tentang risiko dan dampak penggunaan sound horeg yang tidak terkendali.

Menurutnya, penggunaan sound horeg bukan hanya memicu gangguan kenyamanan publik, tetapi juga berpotensi menimbulkan dampak kesehatan yang serius, terutama bagi kelompok rentan.

“Banyak korban, dari yang lansia hingga bayi, terutama yang punya riwayat penyakit jantung. Mudarat-nya besar,” ungkapnya.

Beban Ekonomi Jadi Sorotan

Selain sisi kesehatan, Gus Is juga menyoroti beban ekonomi yang ditimbulkan dari fenomena sound horeg. Ia menilai, dalam beberapa kasus, warga bahkan terbebani iuran hingga ratusan ribu rupiah per orang, demi mendukung gelaran battle sound atau hajatan yang menggunakan perangkat audio ekstrem.

“Ada alatnya yang harganya sampai miliaran rupiah. Ini jadi beban sosial baru, terutama di lingkungan yang warganya belum mapan secara ekonomi,” ujarnya.

Gus Is menilai bahwa fenomena sound horeg lebih cenderung sebagai bentuk penyaluran hobi, yang seharusnya dapat diekspresikan dalam bentuk lain tanpa merugikan orang lain.

Dalam waktu dekat, MUI Kota Malang juga akan mempelajari naskah lengkap Fatwa MUI Jatim, termasuk aspek teknis dan batasan hukum penggunaannya.

Tak hanya itu, MUI juga akan menggandeng pakar medis untuk mendapatkan kajian lebih mendalam mengenai dampak suara ekstrem terhadap kesehatan masyarakat.

“Kita juga akan minta pendapat ahli medis soal dampak suara terhadap kesehatan. Langkah selanjutnya adalah mendorong Pemkot Malang untuk menerbitkan regulasi perizinan dan sanksi yang tegas,” pungkasnya.

Fatwa Haram Sound Horeg Berdasarkan Kajian Multisektor

Sebagai informasi, Fatwa Haram Sound Horeg dari MUI Jawa Timur ditetapkan pada 12 Juli 2025, usai forum sidang yang melibatkan berbagai pihak mulai dari tenaga medis, pemerintah daerah, hingga perwakilan komunitas sound horeg.

Dalam fatwa tersebut, penggunaan sound horeg yang melebihi ambang batas wajar, membahayakan kesehatan, merusak fasilitas umum, atau disertai kemungkaran seperti joget campur aurat, dinyatakan haram secara mutlak.

Dengan dukungan dari MUI Kota Malang, fatwa ini diharapkan dapat menguatkan upaya edukasi publik dan pembentukan aturan daerah yang lebih jelas mengenai tata kelola penggunaan sound system di lingkungan masyarakat demi menciptakan ketertiban, kenyamanan, serta kesehatan bersama.

Posting Komentar

0 Komentar

728